Gimana Hukumnya Mencari Kutu (Petan)



Sering kali kita menyaksikan atau mengalami sendiri kejadian ini. Mencari kutu di depan rumah bersama ibu-ibu tetangga. Saling bergantian dalam mencari kutu. Sembari menunggu suami pulang ke rumah, mencari kutu bersama ibu-ibu yang lain.

Ini adalah fenomena yang perlu dicermati bersama. Suatu kebiasaan mencari kutu depan rumah hingga dilihat oleh semua orang yang lewat. Tak terkecuali dilihat oleh laki-laki. Kira-kira peluang rambut kita dilihat oleh laki-laki yang bukan mahrom ada tidak ya? Jawabannya tentu ada peluang itu. Laki-laki tentu bisa saja melihat rambut wanita yang mencari kutu di tempat umum. Bagaimana fenomena ini jika dilihat dari kaca mata agama. 


Mari kita bahas.

Sebagai orang yang mengaku beragama tentu kita harus mengikuti semua kaidah-kaidah agama. Apa yang Allah dan Rosul sampaikan yang tertulis rapi di dalam Quran dan Hadis tentu harus kita akan laksanakan secara keseluruhan. Tanpa memilih maha hal yang mudah dan sesuai dengan kata hati. Sebab aturan itu berguna untuk kemaslahantan umat manusia. Jika dilanggar akan ada akibat buruk yang akan didapat. Entah akibat di dunia maupun di akhirat. Begitupula dengan masalah rambut. Bagaimana sebenarnya hukum mencari kutu di tempat umum?

Alquranul karim telah menenerangkan tentang aurat wanita di dalam Surah Annur (24) ayat 31. “Katakanlah Muhammad kepada orang iman perempuan supaya memejamkan mata dari pandangan harom dan mereka supaya menjaga kemaluan mereka. Dan mereka jangan menampakkan pada aurotnya kecuali apa-apa yang tampak (wajah dan telapak tangan) dan mereka supaya menurunkan kerudungnya atas dada mereka.”

Dalam hal ini rambut adalah bagian tubuh wanita yang tak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahromnya. Sama seperti keharoman memperlihatkan lengan, dada, leher, betis dll. Jika wanita mencari kutu di muka umum maka sama halnya sengaja memperlihatkan aurat. Berarti menentang ayat yang telah Allah turunkan tesebut diatas. Dengan demikian, wanita yang membuka aurot hingga dilihat oleh orang yang tak selayaknya adalah harom.

Wanita hanya boleh memperlihatkan aurotnya kepada suaminya. Khusus untuk suami semua bagian tubuh boleh diperlihatkan. Bagaimana dengan laki-laki lain selain suami yang masih ada hubungan darah? Misalnya ayah si wanita, anak laki-laki, kemenakan laki-laki dari saudara laki-laki atau perempuan, paman dari ayah atau dari ibu, cucu laki-laki. Apakah semua golongan diatas boleh melihat aurot wanita itu? Jawabannya boleh. Dengan catatan, tidak semua bagian tubuh. Yang boleh ialah rambut.

Bagaimana dengan laki-laki yang tinggal di samping rumah? Bagaimana dengan orang yang tiba-tiba lewat di depan rumah? Bagaimana dengan suami tetangga yang tak ada hubungan darah? Bagaimana dengan pria yang tak dikenali sama sekali yang tak ada hubungan mahrom? Tentu tidak boleh? Harom. Dosa dan mendosakan.

Dari itu, mari menjaga tubuh dari lelaki yang tak pantas. Kita sadari bahwa tubuh wanita untuk dijaga. Bukan untuk diekploitasi. Kita menyadari bahwa syetan banyak memberi pengaruhnya melalui tubuh wanita. Banyak lelaki yang terjatuh dalam jurang dosa sebab wanita. Maka masing-masing kita supaya pandai menjaga diri. Termasuk laki-laki pun harus bisa menjaga diri. Menjaga pandangan dari wanita. Tak boleh jelalatan.

sumber

 klik disini untuk mendapatkan fasilitas 100 % serba gratis
Dapatkan Fasilitas 100 % Serba Gratis Sekarang Juga


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Pemerintah

Ukuran Kecerdasan